Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bertentangan dengan Syariat Islam, MPU Aceh Larang Lomba Panjat Pinang HUT RI

MPU Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 6 Tahun 2025, yang melarang lomba panjat pinang dalam memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Berikut isi lengkap 5 poin putusan dari Taushiyah MPU Асеh Nomor 6 Tahun 2025 itu:

KESATU: Peringatan hari ulang tahun ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia termasuk dalam hari-hari besar Negara Republik Indonesia dan tidak dilarang dalam agama.

KEDUA : Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik tersebut dilaksanakan secara khidmat, meriah, dan tidak dalam bentuk hura-hura dan lain-lain.

KETIGA: Kegiatan peringatan hari ulang tahun ke 80 kemerdekaan Republik Indonesia tersebut agar lebih difokuskan pada pemasangan bendera, upacara pengibaran bendera, taushiyah, ziarah makam pahlawan, tafakkur dan doa.

KEEMPAT: Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke 80 kemerdekaan Republik Indonesia perlu dihindari yang bertentangan dengan syari’at Islam atau meruntuhkan martabat dan melecehkan kehormatan manusia seperti lomba panjat pinang dan bentuk lainnya.

KELIMA : kepada masyarakat diharapkan untuk patuh dan tunduk pada perundang-undangan dan peraturan Pemerintah lainnya dalam pelaksanaan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan taushiyah ini, diharapkan peringatan kemerdekaan RI di Aceh dapat berlangsung penuh makna, sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan dan keislaman yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup