Ditemukan Tulang Manusia, Organisasi Sipil Desak Hentikan Proyek Living Park Rumoh Geudong
BANDA ACEH – Organisasi masyarakat sipil Aceh menyesalkan adanya upaya pengabaian penemuan tulang belulang manusia dalam proyek pembangunan memorial living park di atas reruntuhan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Desa Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Adapun Kelompok Masyarakat Sipil tersebut adalah KontraS Aceh, Yayasan PASKA Aceh, Asia Justice and Rights (AJAR), Lembaga Studi Demokrasi dan Perdamaian, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia dan Tim Klarifikasi Sejarah Independen.
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah kongkrit menjamin martabat korban dan keluarga korban di Aceh. Pembangunan living park harus dimulai dengan pengungkapan kebenaran, pelaksanaan Pengadilan HAM, serta penggalian dan identifikasi tulang belulang dengan cara yang sensitif dan bermartabat. Dalam proses ini, keluarga korban harus secara aktif terlibat dan diberikan informasi yang transparan mengenai perkembangannya,” ujar Azharul Husna, selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Selasa (26/3).
Ia mengharapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera turun tangan menindaklanjuti adanya temuan tulang belulang manusia tersebut.
“Perlu diingat, Komnas HAM telah menyelesaikan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya pada 28 Agustus 2018. Tim Ad Hoc Komnas HAM juga telah mengirimkan laporan penyelidikan ini kepada Jaksa Agung RI sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ungkap Azharul Husna.
Penemuan ini senada dengan isi di dalam laporan temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh), berjudul Peulara Damee “ … setelah dunia internasional mulai memberikan perhatian, kebanyakan para korban dikubur dalam kuburan-kuburan massal di sekitar Rumoh Geudong”.
Temuan ini juga berdasarkan 4.765 pernyataan yang dikumpulkan KKR Aceh, terdapat 1.135 tindakan pembunuhan yang tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan 371 tindakan penghilangan paksa.