Ditemukan Tulang Manusia, Organisasi Sipil Desak Hentikan Proyek Living Park Rumoh Geudong
Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh juga menyebutkan bahwa “Hak atas kepuasan adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.”
Menimbang berbagai hal tersebut, organisasi masyarakat sipil mendesak Pemerintah untuk melakukan penghentian sementara pembangunan living park oleh pemerintah secara terburu-buru karena berpotensi merusak barang bukti, atau obstruction of justice.
Komnas HAM agar melakukan tindakan aktif dengan cara turun melakukan pemantauan serta tindak lanjut yang diperlukan dalam investigasi kasus Rumoh Geudong.
Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti hasil pro justitia Laporan Penyelidikan Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya, dengan menekankan bahwa temuan ini mampu menjadi dasar penguat kasus Rumoh Geudong dibawa ke Pengadilan HAM.
Pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pembatasan informasi akan proses pembangunan living park ke masyarakat sekitar dan korban kekerasan Rumoh Geudong.
Pemerintah agar memastikan segala proses pembangunan berprinsip pada pelibatan bermakna dari korban dan kelompok masyarakat sipil. (IA)