DKPP Jatuhkan Sanksi, Yusri Razali Dicopot dari Jabatan Ketua KIP Banda Aceh
Jakarta, Infoaceh.net — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah penyelenggara pemilu di Aceh.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025), Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua, meski masih berstatus sebagai anggota.
Putusan ini merupakan bagian dari rangkaian vonis terhadap sembilan perkara yang melibatkan total 46 teradu penyelenggara pemilu dari berbagai daerah di Indonesia.
Panwaslih Banda Aceh Dinyatakan Tidak Layak
Dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025, DKPP menyatakan Ketua dan tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Mereka dinyatakan tidak layak untuk menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya.
Pelanggaraan itu terkait dugaan pembiaran praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Iliza-Afdal.
Meski terdapat laporan masyarakat, Panwaslih dinilai tidak menindaklanjuti secara serius.
Yusri Razali Dicopot dari Jabatan Ketua
Selain Panwaslih, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran KIP Kota Banda Aceh dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, dinyatakan melanggar kode etik sehingga dijatuhi dua sanksi sekaligus: peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua.
Dengan demikian, Yusri tidak lagi berwenang memimpin KIP Banda Aceh, meskipun masih berstatus sebagai anggota komisioner.
Sementara itu, Anggota KIP Kota Banda Aceh, Saiful Haris, mendapat sanksi peringatan keras.
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, bersama dua anggota majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menegaskan bahwa setiap putusan dibacakan secara terbuka untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Putusan lengkap dapat diakses melalui situs resmi serta kanal YouTube DKPP.