Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

DKPP Jatuhkan Sanksi, Yusri Razali Dicopot dari Jabatan Ketua KIP Banda Aceh

Sidang pembacaan putusan DKPP yang memberhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua KIP Banda Aceh. Vonis dibacakan dalam sidang putusan untuk 9 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: Ist)

Diberitakan sebelumnya, Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, dituding sebagai otak penggelembungan suara untuk salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tuduhan ini menjadi bagian dari laporan resmi dugaan pelanggaran kode etik yang kini ditangani oleh DKPP.

Perkara yang tercatat dengan nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 ini telah disidangkan pada Jum’at, 18 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor KIP Provinsi Aceh.

Pengadu dalam kasus ini adalah Fakhrul Rizal, melalui kuasa hukumnya Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.

Ia melaporkan Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali (Teradu I) bersama tiga komisioner KIP lainnya: Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (Teradu II–IV).

Dalam aduannya, pengadu menyatakan Ketua KIP Banda Aceh diduga memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI dari PDIP nomor urut 01, Sofyan Dawood, sekaligus memindahkan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke caleg Ghufran Zainal Abidin, yang juga bernomor urut 1.

Tak hanya itu, ketiga anggota KIP disebut mengetahui dan ikut membantu proses penggelembungan suara tersebut.

Dugaan kecurangan ini disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)—sebuah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemilu.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup