DKPP Periksa Dua Anggota KIP Aceh Tengah atas Dugaan Terima Suap Pilkada
Proses pemeriksaan berlangsung dengan Ketua Majelis memimpin dari Jakarta, sementara anggota majelis dan para pihak hadir langsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Dalam mekanisme DKPP, pemeriksaan akan mencakup keterangan pengadu, teradu, saksi, dan bukti-bukti.
Jika terbukti melanggar KEPP, sanksi bagi anggota KIP dapat berupa peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.
Latar Belakang Kasus
Pilkada Aceh Tengah 2024 diikuti oleh beberapa pasangan calon, salah satunya pasangan Alaidin Abu Abbas – Anda Suhada. Persaingan disebut berlangsung ketat, dan dugaan praktik politik uang sempat mencuat di sejumlah kecamatan.
Namun, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut.
Kasus yang diadukan Mukhlis ke DKPP ini menyorot integritas penyelenggara pemilu di daerah, khususnya dalam menjaga netralitas dan bebas dari intervensi politik.
Sidang pemeriksaan ini merupakan tahap awal. DKPP akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan memeriksa bukti, sebelum akhirnya mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
DKPP menegaskan setiap penyelenggara pemilu, baik di KPU/KIP maupun Bawaslu/Panwaslih, wajib menjaga independensi, netralitas, dan profesionalisme sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP tentang KEPP.