DPRA Usul Hari Libur Daerah di Aceh Saat Meugang, Hari Damai dan Peringatan Tsunami
Dia juga menjelaskan, menyangkut libur nasional dan ada libur daerah, seperti Hari Damai, Peringati Tsunami dan Meugang, saat ini belum diregulasikan.
Selain libur sebagaimana dimaksud pada ayat dua, dalam pasal 47 itu dijelaskan, perusahaan wajib memberikan libur khusus Meugang kepada pekerja satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, serta satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.
Selain waktu kerja, waktu istirahat, libur khusus, hari-hari besar keagamaan dan hari besar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) perusahaan wajib menaati waktu kerja dan waktu istirahat serta libur khusus sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Falevi menekankan bawah pentingnya pemberian tunjangan meugang kepada setiap pekerja. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang perlu diambil oleh perusahaan, dan tidak ada alasan bagi mereka untuk mengabaikan hak tersebut.
“Tunjangan Meugang itu adalah wajib, karena itu perlu dimasukkan pada kekhususan Aceh. Nominalnya sudah kita atur lima persen dari gaji pokok,” terangnya.
Terkait poin di atas, Fahlevi merincikan diatur juga menyangkut tunjangan meugang, yang nominalnya lima persen dari gaji pokok. (IA)