Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Wartawan di Sabang Dimintai Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Profesi

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Markas Polres Sabang

SABANG, Infoaceh.net – Dua wartawan di Kota Sabang, Aulia Prasetya dari Harian Serambi Indonesia dan Irzam dari RRI Sabang, Selasa (24/6/2025), memenuhi undangan klarifikasi dari Kepolisian Resor (Polres) Sabang.

Mereka dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan di media sosial Facebook.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Riandi Armi, wartawan Infoaceh.net, dengan Nomor: STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh.

Laporan tersebut ditujukan kepada akun media sosial milik seorang warga Sabang berinisial HA.

Aulia dan Irzam hadir ke Polres Sabang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim Iptu Junaidi serta Kanit Tipiter Bripka Adrijal.

Keduanya kemudian memberikan keterangan kepada penyelidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Briptu Rafi Aulia dan tim.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan tersebut.

“Saya menjawab semua pertanyaan klarifikasi yang diajukan penyelidik. Saya sampaikan bahwa sempat melihat komentar yang ditulis HA sebelum akhirnya dihapus oleh admin grup Facebook Aneuk Sabang,” ujar Aulia usai pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut pribadi pelapor, tetapi telah menyakiti profesi wartawan secara umum.

“Yang dihina itu profesi wartawan, bukan hanya individu tertentu. Ini menyangkut marwah dan integritas kami sebagai jurnalis,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Irzam. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah maupun institusi lainnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, gunakanlah mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan malah menghina atau melecehkan profesi kami,” tegas Irzam.

Ia juga berharap agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan melontarkan komentar yang bersifat merendahkan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

Lainnya

Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
RSJ Aceh memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 dengan menggelar kegiatan khusus untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang tergabung dalam program Day Care, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks