Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dua Wartawan di Sabang Dimintai Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Profesi

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Markas Polres Sabang

SABANG, Infoaceh.net – Dua wartawan di Kota Sabang, Aulia Prasetya dari Harian Serambi Indonesia dan Irzam dari RRI Sabang, Selasa (24/6/2025), memenuhi undangan klarifikasi dari Kepolisian Resor (Polres) Sabang.

Mereka dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan profesi wartawan di media sosial Facebook.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Riandi Armi, wartawan Infoaceh.net, dengan Nomor: STTLP/18/VI/2025/SPKT/Polres Sabang/Polda Aceh.

Laporan tersebut ditujukan kepada akun media sosial milik seorang warga Sabang berinisial HA.

Aulia dan Irzam hadir ke Polres Sabang sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim Iptu Junaidi serta Kanit Tipiter Bripka Adrijal.

Keduanya kemudian memberikan keterangan kepada penyelidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Briptu Rafi Aulia dan tim.

Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghinaan profesi wartawan tersebut.

“Saya menjawab semua pertanyaan klarifikasi yang diajukan penyelidik. Saya sampaikan bahwa sempat melihat komentar yang ditulis HA sebelum akhirnya dihapus oleh admin grup Facebook Aneuk Sabang,” ujar Aulia usai pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut pribadi pelapor, tetapi telah menyakiti profesi wartawan secara umum.

“Yang dihina itu profesi wartawan, bukan hanya individu tertentu. Ini menyangkut marwah dan integritas kami sebagai jurnalis,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Irzam. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah maupun institusi lainnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan atas pemberitaan, gunakanlah mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan malah menghina atau melecehkan profesi kami,” tegas Irzam.

Ia juga berharap agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan melontarkan komentar yang bersifat merendahkan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup