Dua Wartawan di Sabang Dimintai Keterangan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Profesi
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Sebagaimana diketahui, Riandi Armi telah melaporkan akun Facebook berinisial HA ke Polres Sabang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Tag
- Aulia Prasetya
- Aulia Prasetya Serambi
- dugaan penghinaan profesi
- Facebook Aneuk Sabang
- hak hukum wartawan Aceh
- hukum dan media
- Irzam RRI
- Irzam RRI Sabang
- Kasus Pencemaran Nama Baik
- kasus pencemaran nama baik jurnalis
- kasus penghinaan profesi wartawan
- klarifikasi wartawan di Polres
- kode etik jurnalistik
- kriminalitas digital
- Media Sosial
- pelaporan akun Facebook HA
- pemanggilan wartawan Sabang 2025
- perlindungan wartawan
- polres sabang
- Riandi Armi
- Riandi Armi Infoaceh.net
- Tipiter Polres Sabang
- utama
- UU ITE
- UU ITE Pasal 27A
- wartawan Sabang