Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Eksponen 98 Sumut-Aceh Kecam Keras Keputusan Mendagri Caplok Empat Pulau Aceh

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang diteken pada 25 April 2025. Kebijakan ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa.
Koordinator Presidium Lintas Eksponen 98 Sumut, R. Khairil Chaniago dan Koordinator Presidium Lintas Eksponen 98 Aceh Johansyah ST mengadakan pertemuan khusus di kawasan Belawan, Medan, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)

Ia menambahkan, hubungan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara selama ini berjalan harmonis, bahkan di masa konflik sekalipun. Ia khawatir, keputusan Mendagri ini justru bisa merusak kerukunan yang telah terbangun secara alami selama puluhan tahun.

“Kami melihat keputusan ini bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh dan perubahan struktur Provinsi Sumatera Utara, serta bertentangan dengan semangat MoU Helsinki,” jelasnya.

Pernyataan Sikap Bersama

Dalam akhir pertemuan tersebut, Lintas Eksponen 98 Sumut dan Aceh menyampaikan pernyataan sikap bersama:

1. Meminta Presiden Prabowo sebagai pimpinan tertinggi negara untuk segera mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, berdasarkan fakta sejarah, dokumen administratif, data pemetaan, pengelolaan pulau, dan pelayanan publik yang telah berjalan selama ini.

2. Mengimbau masyarakat Aceh dan Sumatera Utara untuk terus menjaga kerukunan sosial dan hubungan baik antarwarga demi kedamaian dan stabilitas kedua daerah yang telah lama terjalin.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup