Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Empat Pulau Aceh Pindah ke Sumut, Kebijakan Mendagri Langgar UUPA dan MoU Helsinki

“Kami tidak ingin kedamaian yang telah kami rasakan selama 20 tahun terakhir ternodai oleh keputusan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan perasaan masyarakat Aceh. Ini bukan hanya soal batas wilayah, ini soal keadilan dan penghargaan terhadap kesepakatan damai yang sudah kami jaga bersama,” tutup Taqwaddin.
Empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

“Kami sebagai bagian dari masyarakat Aceh sangat mengharapkan kebijaksanaan Bapak Presiden Prabowo untuk turun tangan. Keputusan Mendagri ini sangat berpotensi memicu kegaduhan yang mengganggu ketenangan dan keutuhan NKRI,” ujarnya.

ICMI Aceh meminta agar Presiden segera mengevaluasi keputusan tersebut dan mengembalikan status keempat pulau itu ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

“Kami tidak ingin kedamaian yang telah kami rasakan selama 20 tahun terakhir ternodai oleh keputusan yang tidak sensitif terhadap sejarah dan perasaan masyarakat Aceh. Ini bukan hanya soal batas wilayah, ini soal keadilan dan penghargaan terhadap kesepakatan damai yang sudah kami jaga bersama,” tutup Taqwaddin.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup