Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerja Sama Pengembalian Uang Negara
JANTHO — Inspektorat Aceh Besar menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar tentang Pengembalian Uang Negara/Daerah dari hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Aceh ke Kas Umum Pemerintah Aceh Besar, serta tindak lanjut temuan Inspektorat Aceh Besar.
Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G SH MH dan Kepala Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH tersebut berlangsung di aula kantor Kejari, Kota Jantho, Selasa (26/9/2023).
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto berharap kerja sama ini mampu membangun hubungan sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik.
“Kerja sama Ini langkah sangat baik dalam rangka membangun hubungan sinergitas antara APIP dan APH, agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik,” harapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan PDAM Tirta Mountala dalam pemulihan tunggakan pelanggan.
“Kejari selama ini telah membantu pengembalian uang negara dari tunggakan PDAM, kita mengucapkan terima kasih,” katanya.
Kajari Aceh Besar Basril G SH MH mengatakan, kerja sama ini terjalin tidak terlepas dari arahan pimpinan, selain sebagai bentuk sinergitas APIP dan APH, namun juga untuk membantu dalam menjawab keraguan OPD pada hal-hal yang bersentuhan dengan aturan hukum.
Kerja sama juga telah terjalin selama ini dengan PDAM terkait pemulihan uang daerah yang tertunggak mencapai Rp 2,3 miliar lebih.
“Ini salah satu bentuk kerja sama yang telah tebangun dalam rangka mengembalikan uang negara,” imbuhnya.
Basril mengaku Kejari membuka diri bagi OPD untuk bekerja sama, baik dalam hal pendampingan pelaksanaan kegiatan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Kepala Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan dari nota kesepahaman tiga lembaga negara, Kemendagri RI, Kejagung RI dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.