Inspektorat dan Kejari Aceh Besar Teken Kerja Sama Pengembalian Uang Negara
“Sehingga nota kesepahaman ini mensyaratkan adanya kerja sama ketiga lembaga tersebut dalam penanganan terhadap laporan atau pengaduan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan APIP dan APH harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan negara atau daerah.
“Kita harus bersinergi dan berkoordinasi dalam mengawal pemberantasan korupsi dan Pengembalian temuan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan Negara,” pungkasnya. (IA)
Baca Juga : Kardono Resmi Menjabat Kabag TU Kejati Aceh
Tutup