Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPA Minta Anggotanya yang Ditangkap Polda Aceh Dibebaskan Terkait Keributan di Dinas Perkim

Ketua KPA Sagoe Meh Ijoe Idi Tjut (Darul Aman) Kabupaten Aceh Timur, Syarkawi alias Tuan Tanah, menegaskan bahwa para anggotanya bukanlah preman sebagaimana diberitakan, melainkan eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selama ini masih konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dua anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) yang ditangkap Polda Aceh terkait keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh. (Foto: Ist)

“Kami tegaskan, KPA tetap berkomitmen menjaga perdamaian. Tapi jangan labeli anggota kami sebagai preman, karena mereka hanya memperjuangkan hak rakyat. Penyelesaian damai lebih bijak ketimbang kriminalisasi,” kata Syarkawi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup