Laporan Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diluncurkan, KontraS: Pemerintah Wajib Tindak Lanjuti
“Kita menolak lupa pada kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi di Aceh. Semasa konflik, berbagai bentuk pelanggaran HAM berat: pembunuhan di luar hukum,
penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, kekerasan seksual, pengusiran dan perampasan harta benda, semuanya terjadi secara sistematis dan meluas lewat berbagai operasi militer di Aceh,” kata Husna.
Ia juga menambahkan, dengan diparipurnakan laporan temuan KKR Aceh, ini menjadi milestone (tonggak capaian) dalam perjalanan Aceh sebagai sebuah bangsa.
“Ini merupakan sumbangsih besar dalam proses pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, ini perlu menjadi sejarah resmi bagi Aceh dan Indonesia, di mana konflik dan pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di masa silam sebagai pembelajaran akan pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan jangan sampai terulang lagi,” ungkapnya.
Usai peluncuran laporan tersebut, KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh menjadikan data dan fakta yang termuat dalam laporan tersebut sebagai baseline dalam pembangunan Aceh ke depan.
Husna menegaskan, proses keadilan transisi pasca damai sama sekali belum usai.
“Puluhan ribu korban pelanggaran HAM berat di Aceh masih menanti janji dari negara untuk memulihkan kembali hak-hak mereka yang telah dirampas, pembangunan di Aceh di masa depan harus dimulai dari situ, agar perdamaian bisa memberi dampak kepada semua pihak, terutama komunitas korban di akar rumput,” kata Husna.
Karena itu, ia juga menekankan data-data korban pelanggaran HAM yang telah diambil oleh KKR Aceh dalam proses pengambilan pernyataan selama ini juga harus digunakan sebagai data yang terintegrasi dalam kebijakan negara.
“Pemerintah jangan pernah abai pada upaya pemenuhan hak korban khususnya terkait pemulihan. Aceh sebagai wilayah terdampak konflik perlu memfokuskan pemulihan
tersebut kepada korban yang selama ini terpinggirkan dalam masa-masa damai sejak 2005 silam,” kata dia. (IA)