Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Begal, Bully dan Tawuran

Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh, pada 26 - 28 Februari 2024, di Sekretariat MPU Aceh. (Foto: Dok. MPU Aceh)

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan (bully) dan tawuran yang termasuk dosa besar.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh, yang berlangsung pada 26 – 28 Februari 2024, di aula MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar.

Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi tiga perilaku itu berkembang di masyarakat. Apalagi, saat ini perundungan masih marak di lingkungan pendidikan di Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni mengatakan, dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Tgk H Hasbi Albayuni usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu, 28 Februari 2024.

Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.

MPU Aceh berharap semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar Pemerintah mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

“MPU Aceh dalam fatwa dan tausiahnya juga mengharapkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menertibkan serta membina anak jalanan, pengemis badut, pengaman, dan gelandangan,” katanya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Prabowo Didesak Copot Menteri KKP
Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks