Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Begal, Bully dan Tawuran

Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh, pada 26 - 28 Februari 2024, di Sekretariat MPU Aceh. (Foto: Dok. MPU Aceh)

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengapresiasi ulama yang telah mencurahkan pendapat dan sarannya, sehingga terbitnya fatwa dan tausiah tersebut.

“Kami berharap fatwa yang diterbitkan tersebut memberi manfaat kepada umat. Kami juga mengharapkan fatwa dan produk hukum MPU lainnya disosialisasikan kepada masyarakat luas,” kata ulama yang akrab disapa Abi Bayu ini.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah mengatakan fatwa tersebut diterbitkan untuk mencegah maraknya perundungan dan tawuran yang terjadi selama ini khususnya di Aceh.

“Perundungan dan tawuran adalah haram. Dalam fatwanya, MPU meminta Pemerintah Aceh merumuskan regulasi mengatur upaya pencegahan perundungan dan tawuran,” kata Usamah.

Selain perundungan dan tawuran, MPU Aceh juga memfatwakan pembegalan, teror, pengamanan jiwa, perampasan, maupun perampokan harta hukumnya haram dan termasuk dosa besar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup