MTA: DPRA Keliru Nilai Achmad Marzuki Gagal Membangun Aceh
Terkait keputusan Fraksi-fraksi DPRA yang tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, MTA menyebutkan, itu merupakan hak dan kewenangan DPRA
“Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya kewenangan yang dimiliki oleh DPRA, dan kami tidak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal Fraksi-fraksi DPRA tersebut. Pj Gubernur tentu sangat menghargai DPRA sebagai mitra dan lembaga politik,” kata MTA.
Saat ini, lanjut MTA, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan beliau sebagai Pj Gubernur, karena ini merupakan penugasan.
“Beliau fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Aceh saat ini. Sejak dilantik sebagai Pj Gubernur, secara berkala kepemimpinan beliau dievaluasi oleh Pemerintah Pusat sampai nantinya berakhir pada 6 Juli 2023,” pungkas MTA. (IA)