Mulai September, Disbudpar Aceh Terapkan E-Katalog Belanja Jasa Publikasi Media
BANDA ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh telah mengeluarkan aturan tentang belanja jasa publikasi di media lewat sistem E-Katalog terhitung mulai tanggal 1 September 2023.
Ketentuan aturan tersebut kabarnya telah ditandatangani oleh Kepala Disbudpar Aceh Almuniza Kamal.
Rencana Disbudpar Aceh akan menerapkan E-Katalog terkait mekanisme penggunaan belanja jasa publikasi pada juga mulai beredar informasinya lewat grup WhatsApp.
Begini bunyinya: “Penting..! Kami informasikan kepada seluruh media partner bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2023, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh akan mulai memberlakukan metode pekerjaan publikasi dan promosi wisata Aceh baik cetak maupun online melalui aplikasi E-Katalog.
Maka tagihan (invoice) yang diajukan di atas tanggal tersebut harus adanya pemesanan terlebih dahulu dari E Katalog, kecuali publikasi yang telah dipesan sebelum pemberlakuan e katalog.
Adapun spesifikasi dan nilai tarif iklan yang kami pesan merupakan harga yang terdapat di dalam komponen standar harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
Kami harap Penyedia segera melakukan penginputan di etalase e katalog pemerintah aceh. yang tidak memiliki etalase harga sesuai dengan kemampuan pembiayaan kami, maka kami tidak bisa melakukan pemesanan pada penyedia tersebut.”
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh menyatakan mendukung langkah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang menerapkan sistem E-Katalog dalam belanja jasa publikasi di media.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh Hendro Saky, dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh., Rabu (23/8/2023).
Menurut Hendro Saky, kebijakan Disbudpar Aceh itu sejalan dengan visi JMSI secara nasional yang mendorong perusahaan pers menjadi entitas bisnis sehat dan profesional.
“Apa yang diterapkan Disbudpar Aceh itu, sejalan dengan kehendak dari JMSI yang telah sejak lama mendorong sistem tersebut kepada Pemerintah Aceh,” ujarnya.
JMSI Aceh sendiri, dalam dua tahun terakhir telah menyurati Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh agar menerbitkan nomenklatur untuk jasa publikasi media siber.