Mulai September, Disbudpar Aceh Terapkan E-Katalog Belanja Jasa Publikasi Media
Begitu juga pihaknya telah beraudiensi dengan Kepala Dinas Keuangan Aceh agar menerbitkan kode rekening khusus untuk jasa publikasi media siber atau online.
“Atas dorongan JMSI Aceh tersebut, saat ini, Pemerintah Aceh telah menerbitkan standar biaya umum (SBU) untuk kategori belanja publikasi media siber atau online, hal sebelumnya belum terdapat kode rekening dan nomenklatur tersendiri yang mengatur ketentuan tersebut,” terangnya.
Terkait dengan belanja jasa publikasi lewat sistem E-Katalog, pihaknya berterima kasih kepada Kepala Disbudpar Aceh yang telah menyahuti upaya JMSI Aceh mendorong proses tersebut hingga dapat diterapkan.
Asosiasi Media Siber Aceh (AMSA) juga menyambut baik rencana Disbudpar Aceh tersebut.
Ketua AMSA Syarbaini Oesman mengapresiasi langkah Disbudpar Aceh yang memilih pendekatan selangkah lebih maju dalam pengelolaan anggaran publik.
Namun, AMSA mengingatkan Kepala Disbudpar Aceh agar menerapkan E-katalog dengan jujur, transparan dan adil. “Jangan sampai ada niat lain di balik maksud tersebut,” ujar Syarbaini Oesman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).
Menurut Ketua AMSA, penerapan E-Katalog oleh Disbudpar Aceh dalam belanja biaya publikasi terkesan terjadi secara ujug-ujug. “Kenapa di tengah jalan tiba-tiba beralih ke E-Katalog, sementara kegiatan lain tidak menerapkan pola serupa,” tanya Syarbaini.
Dia mengharapkan Disbudpar memilih mekanisme E-Katalog benar-benar setelah melewati sebuah proses pertimbangan yang matang. Apalagi ada kesan jika kebijakan itu timbul setelah muncul pemberitaan yang mengkritik sejumlah pelaksanaan kegiatan Disbudpar Aceh yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dia menyebutkan contoh penyelenggaraan Aceh Vespa Festival dengan anggaran mencapai Rp 1,4 miliar tapi tidak melalui proses tender.
“Kenapa kegiatan dengan anggaran lebih dari satu miliar dilakukan dengan metode PL dan tidak E-Katalog? Ini terkesan kurang fair,” terang Syarbaini.
AMSA mengingatkan Disbudpar agar bertindak hati-hati. Jangan sampai keinginan menerapkan E-Katalog itu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.