Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

OJK Diminta Tolak Calon Titipan Pemegang Saham dalam Uji Kelayakan Direksi Bank Aceh

Karena Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah Pemerintah Aceh, juga Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Aceh selama ini menjadi sorotan masyarakat Aceh dikarenakan uang milik rakyat Aceh banyak dikelola di BAS.
OJK diminta bersikap tegas menolak campur tangan pemegang saham Bank Aceh Syariah dalam proses seleksi calon direksi yang saat ini sedang menjalani uji kelayakan. (Foto: Ist)

Sehingga kecenderungan keuntungan (profit sharing) yang dinikmati oleh pejabat, elite dan birokrat tertentu, menjadikan BAS sebagai lahan basah yang penuh dengan rebutan elite politik Aceh
yang diasumsikan sangat menguntungkan dalam bisnis keuangan dan perbankan.

Pada dasarnya bisnis manajemen bank mesti nya mendapatkan kontrol secara ketat dari Bank Sentral (Bank Indonesia/BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni sebagai pemegang otoritas pengawasan bisnis keuangan dan perbankan.

Karena bisnis keuangan dan perbankan mengandalkan kepercayaan (trust) ini berhubungan erat dengan bisnis uang yang mesti dikelola secara baik dan benar, karena ini berkaitan dengan kebijakan fiskal dan moneter.

Dengan demikian, kepercayaan rakyat Aceh harus dijaga, jangan sampai dikecewakan atau dikangkangi oleh lembaga pengawas bisnis keuangan dan perbankan, di sini sangat berhubungan dengan calon Direktur BAS yang mestinya memiliki kompetensi serta kemampuan sebagai top manager, yang mampu mengelola bisnis keuangan, tanpa intervensi berlebihan agar kinerja menjadi profesional.

Karena itu, jika ada upaya yang dilakukan oleh pejabat dan atau adanya upaya elite Pemerintah Aceh yang menghendaki adanya permintaan dukungan dari salah satu Calon Direktur BAS, ini adalah upaya dapat dinyatakan sebagai kesalahan fatal

Jika ini dilakukan oleh OJK, patut diduga serta dicurigai ini adalah tindakan yang tidak profesional dan sangat merugikan masyarakat Aceh

“Jika ada usulan atau rekomendasi dari pihak tertentu dan kemudian disetujui oleh OJK dengan berbagai pertimbangan, ini tentunya tindakan yang sangat syarat dengan perilaku KKN

Dan jika ini datangnya dari oknum elite Pemerintah Aceh tentu kita berharap OJK harus tetap mengedepankan sikap profesionalisme karena jika tidak maka boleh jadi distrusted kepada OJK akan semakin membesar, dan ini akan menjadi pertimbangan bahwa tidak perlu lagi adanya lembaga ini di Aceh,” tegas Taufiq A. Rahim.

Disamping itu, OJK dan BI juga wajib memperhatikan persoalan banyak kasus di BAS dan penyimpangan pengelolaan uang rakyat Aceh, juga persoalan likuiditas, dugaan kredit fiktif serta solvabiltas BAS tidak pernah diketahui secara transparan
di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup