Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pakar Geodesi UGM Ungkap Sengketa 4 Pulau Akibat Aceh Lalai Tak Daftar pada 2008 Masa Irwandi Yusuf

Aceh mencoba memperkuat klaimnya pada tahun 2022 masa Gubernur Nova Iriansyah dengan mengajukan salinan dokumen perjanjian batas wilayah tahun 1992. Dalam dokumen itu, empat pulau masuk wilayah Aceh. Namun karena hanya berupa fotokopi hitam putih, dokumen itu belum cukup kuat secara hukum.
Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr I Made Andi Arsana ST ME PhD

Yogyakarta, Infoaceh.net – Kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memunculkan sengketa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan keempatnya masuk dalam wilayah administratif Sumut melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025.

Keputusan ini memicu keberatan dari Pemerintah Aceh, yang merasa wilayahnya dikurangi secara sepihak.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—terletak di kawasan pesisir Aceh Singkil yang berbatasan langsung dengan wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun siapa sangka, sengketa ini ternyata akar masalah hingga muncul sengketa bermula dari satu hal mendasar: yakni kelalaian Pemerintah Aceh yang tidak mendaftarkan pulau-pulau tersebut dalam pendataan nasional pada tahun 2008 masa Aceh dipimpin Gubernur Irwandi Yusuf.

Pernyataan mengejutkan itu diungkap oleh Pakar Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr I Made Andi Arsana ST ME PhD dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/6/2025).

I Made Andi Arsana, menyebut bahwa akar dari konflik ini berasal dari kelalaian administratif Pemerintah Aceh pada tahun 2008, ketika pemerintah pusat melalui Tim Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan pendataan pulau untuk dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Saat itu, pendataan diserahkan ke masing-masing provinsi. Tim Nasional hanya mengumpulkan, bukan menentukan siapa pemiliknya. Siapa yang duluan mendaftarkan dan datanya lengkap, itulah yang dianggap sah.

“Proses saat itu murni inventarisasi, bukan penetapan kepemilikan. Tapi data awal yang masuk akan menjadi dasar administratif dalam proses selanjutnya,” jelas Andi.

Sumut Mendaftar Duluan, Tapi Aceh Lalai

Dalam rentang 14–16 Mei 2008, Sumatera Utara mendaftar 213 pulau, termasuk empat yang disengketakan.

Sementara Aceh baru menyerahkan data pada 20–22 November 2008, dan keempat pulau itu tidak tercantum dalam daftar yang dikirim Aceh ke pusat.

Alih-alih mendaftarkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, Pemerintah Aceh kala itu justru mengirimkan nama-nama lain seperti PulaubRangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang.

author avatar
Samsuar
Infoaceh.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks