Pemerintah Aceh dan DPRA Teken Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2023
Selanjutnya, rancangan perubahaan KUA dan PPAS, telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh. Hasilnya, ada persetujuan bersama.
Sesuai Pasal 16 Ayat 6, Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, ditegaskan bawah, kebijakan umum APBD dan perioritas platfon anggaran sementara, yang telah mendapatkan persetujuan bersama, ditanda tangani oleh kepada daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Safaruddin mengutip isi Pasal 16 ayat 7, Peraturan DPR Aceh Nomor: 1 tahun 2019 tentang, tata tertib DPRA, “Kebijakan umum APBA dan perioritas platfon anggaran sementara, yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani kepala Pemerintah Aceh dan pimpinan DPR Aceh dalam rapat paripurna”.
Karena itu, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh, terkait rancangan perubahaan KUA dan rencana perubahaan PPAS tahun anggaran 2023, telah disepakati bahwa, penandatanganan nota kesepakatan perubahaan KUA dan perubahaan PPAS tahun 2023, antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, dilaksanakan dalam rapat paripurna, Selasa malam 26 September 2023. (IA)