Pj Bupati Aceh Besar Keluarkan SE Penguatan Syariat Islam
JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Pj Bupati Muhammad Iswanto, SE itu berpedoman pada Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Penerapan Syari’at Islam sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 06 Tahun 2011 tentang Akhlaqul Karimah Dalam Bergaul dan Berbusana, Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan Pemerintahan Aceh.
“Kita juga mengacu pada Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah di masjid dan meunasah dalam Kabupaten Aceh Besar, Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban perizinan atau larangan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok lesbian, gay biseks dan trans gender dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, ini semua agar pelaksanaan syariat dapat berjalan dengan baik,” kata Muhammad Iswanto, di Kota Jantho, Selasa (12/9/2023).
Iswanto yang didampingi Kadis Syariat Islam Aceh Besar Rusdi menambahkan, selain hal yang telah disebutkan, dalam rangka menegakkan syariat Islam secara kaffah, pihaknya juga menjalankan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengajian di gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Besar dan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pembacaan surat yasin setiap pagi Jum’at bagi pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak di Kota Jantho dalam lingkungan Pemkab Aceh Besar, kecamatan, dn pemerintahan gampong.
“ASN serta masyarakat di Kabupaten Aceh Besar bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam. Oleh karena itu, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh Besar, kita meminta dinas terkait melaksanakan fungsinya dengan baik untuk mendukung penerapan syariat Islam di Aceh Besar,” tandas Iswanto.