Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Bupati Aceh Besar Keluarkan SE Penguatan Syariat Islam

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto

JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan dan Peningkatan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Pj Bupati Muhammad Iswanto, SE itu berpedoman pada Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Penerapan Syari’at Islam sebagai Amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 06 Tahun 2011 tentang Akhlaqul Karimah Dalam Bergaul dan Berbusana, Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan Pemerintahan Aceh.

“Kita juga mengacu pada Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah di masjid dan meunasah dalam Kabupaten Aceh Besar, Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban perizinan atau larangan terhadap usaha pangkas/salon/rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok lesbian, gay biseks dan trans gender dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, ini semua agar pelaksanaan syariat dapat berjalan dengan baik,” kata Muhammad Iswanto, di Kota Jantho, Selasa (12/9/2023).

Iswanto yang didampingi Kadis Syariat Islam Aceh Besar Rusdi menambahkan, selain hal yang telah disebutkan, dalam rangka menegakkan syariat Islam secara kaffah, pihaknya juga menjalankan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pengajian di gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Besar dan Instruksi Bupati Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pembacaan surat yasin setiap pagi Jum’at bagi pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak di Kota Jantho dalam lingkungan Pemkab Aceh Besar, kecamatan, dn pemerintahan gampong.

“ASN serta masyarakat di Kabupaten Aceh Besar bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam. Oleh karena itu, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh Besar, kita meminta dinas terkait melaksanakan fungsinya dengan baik untuk mendukung penerapan syariat Islam di Aceh Besar,” tandas Iswanto.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Tutup