Pj Bupati Aceh Besar Keluarkan SE Penguatan Syariat Islam
Untuk penguatan dan peningkatan syariat Islam, ditugaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan patroli rutin, patroli pembatasan aktivitas malam atau penegakan syariat Islam, dengan melibatkan unsur TNI/Polri dan Dinas Perhubungan Aceh Besar.
Juga meningkatkan pengawasan terhadap televisi, media sosial dan radio dalam penyiaran pesan dakwah, dan melakukan pemantauan agar media massa tidak memuat isi bertentangan sesuai dengan norma agama Islam dan adat istiadat Aceh.
Begitu juga kepada Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Permusyawaratan Ulama, Para Camat, Para Imam Mukim dan Para Keuchik dapat mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan Syariat Islam dengan sebaik-baiknya.
“Ini semua upaya kita mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam,” ujarnya.
Selain itu, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla dan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke gampong-gampong.
“Dalam SE ini kami juga memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha 15 menit sebelum azan dikumandangkan dan mengimbau pengunjung untuk melaksanakan shalat berjamaah dan warung kopi, kafe, tempat wisata dan sejenisnya agar menyiapkan tempat shalat dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” tegasnya.
Untuk ASN dan masyarakat dapat melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak.
“Terpenting mengoptimalkan shalat berjamaah lima waktu di tempat kerja, gampong dan tempat umum Lainnya,” demikian Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar. (IA)