Plang ‘Tanah Negara’ di Blang Padang Roboh Diterjang Angin, Pertanda Apa?
Banda Aceh, Infoaceh.net – Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan lapangan Blang Padang, kota Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin pagi (21/7/2025).
Kejadian ini sontak menjadi perhatian warga sekitar dan kembali memunculkan perbincangan hangat terkait status hukum dan sejarah kepemilikan lahan strategis tersebut.
Plang yang jatuh dan tergeletak di tanah itu semula berdiri di atas sebidang lahan di kawasan Blang Padang, tepatnya dekat pagar pembatas yang berbatasan langsung dengan jalan raya.
Berdasarkan tulisan dalam plang, lahan tersebut dinyatakan sebagai “Tanah Negara” dengan hak pakai TNI Angkatan Darat c.q. Kodam Iskandar Muda, dengan nomor registrasi tanah: 2.01.03.01.011.00001.
Tertulis juga peringatan keras bahwa siapa pun yang hendak menggunakan tanah tersebut harus mendapat izin dari Kodam IM.
Namun, robohnya plang tersebut memicu beragam interpretasi di tengah masyarakat.
Sebagian menganggap kejadian ini sekadar akibat angin kencang atau faktor usia dan konstruksi plang yang sudah lapuk.
Namun tak sedikit pula yang menafsirkan peristiwa ini sebagai “pertanda alam” atas polemik panjang yang menyelimuti status kepemilikan tanah Blang Padang—yang selama ini disebut sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, bukan aset negara.
Respons Warga dan Tafsir Simbolik
Robohnya plang “Tanah Negara” itu pun langsung mengundang reaksi warga. Beberapa warga yang melintas dan melihat kejadian tersebut mengaku heran dan mengaitkannya dengan polemik penguasaan lahan.
“Bisa jadi ini tanda dari Allah, bahwa status tanah ini perlu diluruskan. Sudah terlalu lama Blang Padang dipakai oleh pihak tertentu yang tidak berhak menguasainya, padahal kabarnya ini tanah wakaf milik Masjid Raya,” ujar seorang warga yang melintas di kawasan Blang Padang.
Sebagian warga lainnya menganggap peristiwa ini sebagai momentum untuk meninjau ulang status tanah secara hukum dan keagamaan.
“Kalau memang ini tanah wakaf, maka tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Wakaf itu kekal, dan harus dikelola sesuai amanah pewakaf,” kata Rasyidin, seorang Banda Aceh.