Plang ‘Tanah Negara’ di Blang Padang Roboh Diterjang Angin, Pertanda Apa?
Sejarah Singkat Blang Padang dan Polemik Status Tanah
Blang Padang bukanlah kawasan sembarangan. Terletak di jantung ibu kota Provinsi Aceh, kawasan ini memiliki nilai historis, strategis, dan simbolik yang tinggi. Sejak masa kolonial, Blang Padang telah menjadi ruang publik, dan di masa kemerdekaan dimanfaatkan sebagai area parade militer, olahraga, hingga kegiatan sosial masyarakat.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, status tanah Blang Padang menjadi kabur. Di satu sisi, Kodam Iskandar Muda mencatat kawasan tersebut sebagai tanah negara yang berada dalam hak pakai TNI-AD.
Di sisi lain, berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat dan pegiat wakaf di Aceh menyebutkan bahwa Blang Padang adalah bagian dari tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umat Islam.
Hingga kini, belum ada titik temu hukum yang jelas antara kedua klaim tersebut. Namun, beberapa dokumen wakaf disebut masih ada dan tersimpan, menunjukkan bahwa sebidang tanah Blang Padang—khususnya di area barat laut—merupakan bagian dari harta wakaf yang tercatat secara sah sejak masa Kesultanan Aceh maupun masa kolonial Belanda.
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis keagamaan, dan akademisi mulai mendorong pemerintah, khususnya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Aceh untuk melakukan penelusuran ulang dokumen legal tanah Blang Padang.
“Sudah saatnya ada audit hukum dan sejarah tanah Blang Padang. Bila memang itu tanah wakaf, maka tidak sah dijadikan hak pakai institusi negara tanpa izin sah dari nazhir wakaf,” ungkap Dr. A. Gani Isa, pakar hukum wakaf dan penceramah di Banda Aceh.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kodam Iskandar Muda belum memberikan pernyataan resmi terkait robohnya plang tersebut. Tidak diketahui pasti apakah plang akan diperbaiki atau diganti dengan yang baru.
Namun, sebelumnya Kodam IM pernah menyampaikan bahwa penggunaan tanah Blang Padang oleh institusinya telah memiliki dasar legal berupa hak pakai dari negara melalui Kementerian Keuangan.