PRIDE Dorong Polisi Cyber Syariah Awasi Konten Live TikTok di Aceh
Selain itu, PRIDE meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mendukung langkah tersebut dengan memperkuat pengawasan.
Menurut data yang pernah diungkap Menteri Komdigi, Meutya Hafid, sebanyak 80 persen orang tua tidak mengetahui aktivitas digital anak-anaknya.
“Jangan sampai anak-anak yang di luar rumah terlihat sopan, tapi di dalam kamar justru nakal di media sosial. Orang tua harus semakin waspada,” jelas Mulyadi.
Usulan Polisi Cyber Syariah
Lebih jauh, PRIDE menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Aceh, DPRA, aparat penegak syariat, dan Kemkomdigi dalam menjaga ruang digital masyarakat Aceh.
Salah satu usulan konkret adalah pembentukan Polisi Cyber Syariah yang secara khusus memantau dan menindak aktivitas di media sosial.
“Siapa pun yang kedapatan berbusana tidak sopan, berbicara kasar, atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan syariat dalam live, akunnya harus segera ditindak atau di-take down. Ini demi menjaga marwah Aceh dan melindungi generasi penerus dari kerusakan moral,” pungkasnya.