Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Proyek Gedung FKIP Disorot, USK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kontrak

Rektor menjelaskan, landasan hukum pengadaan barang/jasa di lingkungan USK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, khususnya Pasal 92 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengadaan dengan dana non-APBN wajib diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).
Universitas Syiah Kuala (USK) membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung FKIP Tahap II

Ia menegaskan bahwa tudingan pengawasan hanya formalitas administratif tidak berdasar dan sangat merugikan institusi.

Soal Wanprestasi dan Kontrak yang Berakhir

Rektor juga menjelaskan penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dianggap wanprestasi. Maka, sesuai ketentuan, masa kontrak dianggap berakhir demi hukum. Setelahnya, seluruh pekerjaan di lapangan wajib dihentikan dan diserahterimakan secara administrasi kepada PPK.

“Jika kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan tanpa perpanjangan kontrak dan tanpa pengawasan, maka pekerjaan itu tidak sah dan tidak bisa dibayar,” tegasnya.

USK juga menyampaikan bahwa sebelum kontrak dihentikan, telah dikeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebagai bentuk prosedur peringatan resmi. Surat penghentian yang dikeluarkan PPK merupakan langkah legal dan sah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Menanggapi narasi yang menyebut USK melanggar aturan atau melakukan praktik tidak adil dalam pengadaan, Rektor menolak keras tuduhan tersebut.

Ia mengingatkan menilai lembaga publik tanpa dasar data resmi, apalagi audit oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau APIP, adalah tindakan tidak bertanggung jawab.

“Kami terbuka untuk kritik konstruktif. Tapi kami menolak fitnah dan tuduhan tanpa bukti. USK menjunjung tinggi integritas,” tegas Prof. Marwan.

USK menyatakan akan terus memperkuat sistem pengadaan dan pengawasan agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan regulasi yang berlaku bagi PTN-BH.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup