SE Tutup Warkop Jam 12 Malam Tak Perlu Diperdebatkan, Aceh Besar Siap Jalankan
JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto meminta semua pihak untuk menyikapi secara bijak terkait Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh tentang penguatan pelaksanaan syariat Islam.
“Kita jangan melihat SE itu sebagai produk personal, namun itu adalah hasil kesepakatan melalui musyawarah dengan lintas pemangku kebijakan, terutama para ulama, karena ini juga untuk kemaslahatan umat,” kata Muhammad Iswanto kepada awak media, seusai acara pengajian rutin Kamis malam (10/8/2023) di Meuligoe Bupati Aceh Besar.
Menurut Iswanto, semua pihak tentu berkeinginan untuk dilaksanakannya syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.
Sebagai seorang kepala daerah, Pj Gubernur Achmad Marzuki tentu punya niat yang sama dan tanggung jawab kuat untuk berjalannya cita-cita masyarakat Aceh yang sejak dulu dikenal sangat islami.
Karenanya, terasa ironi ketika masih ada pihak-pihak yang membawa SE itu ke arah yang sifatnya memunculkan polemik dan kontroversi.
Iswanto menyebutkan, salah satu poin Surat Edaran Gubernur yang menjadi perdebatan publik adalah tentang penutupan warung kopi atau kafe pada pukul 00.00 WIB.
Menurutnya, imbauan tersebut sangatlah bagus untuk meminimalisir aktivitas yang melanggar syariat, termasuk mengurangi kebiasaan sebagian kalangan muda–pelajar dan mahasiswa–menghabiskan waktu hingga dinihari hanya untuk main game.
Iswanto menyontohkan tentang salah satu warung kopi terlaris di Banda Aceh yang terletak di kawasan Beurawe, yang setiap hari beroperasi bakda subuh dan tutup tepat pukul 18.00 WIB petang.
Warkop itu bahkan tidak menyediakan fasilitas WiFi, karena mereka berprinsip hanya melayani warga yang minum kopi.
“Kita balik bertanya, mengapa mereka bisa? Bahkan hanya sepanjang siang hari hingga sore. Toh Allah melapangkan pintu rezeki selebar-lebarnya. Jadi, rasanya tak perlu diperdebatkan soal jam operasional warkop hingga pukul 00.00 WIB dinihari,” tandas Iswanto.
Siap Jalankan SE Gubernur
Di sisi lain, Pj Bupati Aceh Besar itu menyatakan komitmennya mendukung instruksi yang ada dalam SE Gubernur Aceh tersebut, serta menjalankannya di lapangan. Terutama hal-hal yang lansung terkait dengan penguatan syariat Islam.