Sekda Aceh Serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, 19 Lembaga Kualifikasi Informatif
BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah menyerahkan penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023 dari Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk sejumlah SKPA, kabupaten/kota dan instansi publik vertikal yang ada di Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar KIA di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan ini turut juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Donny Yoesgiantoro, pimpinan badan publik yang berasal dari unsur SKPA, Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, PTN, BUMD/BUMN.
Ada tiga kualifikasi penghargaan yang diberikan untuk 49 badan publik, yaitu dari yang tertinggi kualifikasi informatif (tertinggi) diterima sebanyak 19 badan publik, menuju informatif 21 badan publik dan cukup informatif diterima 9 badan publik.
Para penerima penghargaan tersebut dibagi dalam empat kategori yaitu, kategori BUMD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Sekda Aceh Bustami Hamzah mengatakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Aceh telah bagus.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh selalu tercatat dalam lima besar penerima anugerah keterbukaan informasi publik di tingkat nasional dengan kategori informatif.
Misalnya pada tahun 2022, Pemerintah Aceh berada di peringkat ke-3, tahun 2021 berada di peringkat ke-2, sesuai hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama dan kita patut berbangga. Tetapi, capaian ini janganlah sampai membuat kita berpuas diri, karena secara khusus di Aceh masih ada badan publik yang belum mengelola dan melayani informasi publik dengan baik,” kata Bustami.
Bustami Hamzah mengingatkan, di era digital saat ini, mengelola informasi publik bukan sekadar mengelola website sebagai wadah utama dalam mendistribusikan berbagai informasi, tetapi badan publik dituntut lebih aktif menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik.