Sekda Aceh Serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, 19 Lembaga Kualifikasi Informatif
Salah satunya dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial dalam penyampaian informasi.
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hal yang dibutuhkan masyarakat.
Oleh sebab itu setiap instansi harus terus berinovasi dalam mendistribusikan berbagai informasi dari instansinya.
“Sehingga iklim keterbukaan informasi publik betul-betul bisa dirasakan masyarakat,” kata Arman.
Arman Fauzi mengatakan, penilaian terhadap penerima penghargaan keterbukaan informasi publik berpedoman pada standar layanan informasi publik yang diatur dalam Undang-undang informasi publik.
Regulasi itulah yang menjadi dasar KIA dalam memonitoring dan mengevaluasi badan publik.
“Harapan kita masyarakat dapat mengakses dan menikmati informasi dari setiap badan publik agar partisipasi publik terus meningkat,” kata Arman.
19 badan publik yang meraih anugerah keterbukaan informasi publik kualifikasi informatif adalah Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, RSUD dr Zainoel Abidin, Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat.
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. (IA)