Selamatkan Uang Rakyat, Pj Gubernur Aceh Diminta Berani Pergubkan APBA 2024
BANDA ACEH — Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2024 dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh Mahmud Padang mengatakan, salah satu persoalan serius di tahun politik adalah penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pemenangan politik individu.
Hal ini tentu sangat merisaukan, dimana alokasi anggaran yang semestinya dapat dinikmati masyarakat secara langsung justru rawan dimanfaatkan untuk sebagai modal untuk pemenangan politik 2024.
“Kita bisa lihat hingga saat ini pembahasan RAPBA 2024 terhenti dimana terlihat adanya tarik menarik yang begitu alot antara eksekutif dengan legislatif di Aceh. Tentunya ini sangat wajar terjadi mengingat pesta demokrasi sudah di depan mata, sementara hampir semua wakil rakyat di DPRA akan bertarung kembali di Pemilu 2024, sehingga tingkat kebutuhan terhadap alokasi anggaran pokir tentunya berpotensi akan semakin menjadi-jadi. Dalam kondisi seperti ini maka akan sangat riskan terjadinya pemanfaatan APBA untuk kepentingan politik pribadi,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Rabu (1/11).
Disisi lain ada program kerakyatan seperti halnya Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mesti terus berlanjut.
“Untuk JKA bisa terus berlanjut maka diperlukan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun per tahun, belum lagi program kerakyatan lainnya mulai dari stunting, penguatan ekonomi dan sebagainya. Sementara Aceh saat ini anggaran otonomi khusus tidak seperti sebelumnya, sekarang hanya setengah dari sebelumnya 2% dari DAU Nasional atau hanya tinggal 1% lagi,” jelas Mahmud.
Ia mengatakan, dengan kondisi anggaran APBA yang semakin berkurang, langkah-langkah kongkrit penyelamatan uang rakyat perlu dilakukan Pj Gubernur.
“Untuk menghindari pemanfaatan APBA untuk kepentingan politik 2024, maka kami meminta Pj Gubernur mengambil langkah berani yakni dengan mengesahkan APBA melalui Peraturan Gubernur, karena pengesahan APBA tak mesti harus melalui qanun namun pergub juga dapat dijadikan solusi jika kondisinya seperti saat ini,” ujarnya.