BTN Teken Akad Massal KPR dengan Prinsip Syariah di Aceh
Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Mawardi mendukung penuh program pembiayaan dari Tapera yang ditujukan bagi masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di provinsi Aceh.
“Kami mengapresiasi realisasi program ini. Kegiatan ini merupakan bukti nyata eksistensi pemerintah, BP Tapera, BTN Syariah, dan pengembang untuk mewujudkan hunian yang layak huni bagi masyarakat,” ujar Mawardi.
Sebagai informasi, BP Tapera meluncurkan program pengelolaan Tapera berdasarkan prinsip syariah berupa Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) di Banda Aceh sejak tahun lalu yang disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara daring.
KPDTS merupakan cangkang pengelolaan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah dan efektif pertama kali terbentuk pada tanggal 14 Februari 2022 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit awal senilai Rp 1.000.
Kini, menurut Adi Setianto, kinerjanya sudah memperlihatkan hasil yang menggembirakan.
Hingga per 29 September 2023, jumlah peserta sebanyak 254 ribu orang dengan dana kelolaan senilai Rp 505,7 miliar dengan imbal hasil sejak peluncuran sebesar 6,54% (gross).
Adapun untuk kinerja Tahun 2023 (Year To Date), sampai dengan tanggal 29 September 2023, mencapai imbal hasil 4,85% (gross).
Menurut Adi Setianto, semakin banyak masyarakat memilih prinsip pengelolaan dana syariah sebagai pilihan dalam mengelola keuangannya.
“Kami berharap potensi tersebut dapat terus didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Pemda, Bank Penyalur, Pengembang Perumahan, untuk mewujudkan kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat melalui Rumah Tapera,” imbuh Adi. (IA)