Carut Marut Proses Seleksi Dirut Bank Aceh, Jebakan Batman Bagi Pemegang Saham
“Sebagai anak usaha di bawah naungan BI, polemik BAS ini menjadi catatan hitam yang berpotensi merusak dan menciderai kredibilitas dunia perbankan khususnya di Aceh,” terang OzyRizki.
Untuk itu, Gubernur BI tentunya diharapkan tak hanya diam dan melakukan pendalaman bahkan mengaudit kinerja LPPI terkait polemik pemberian rekomendasi abal-abal tanpa indeks penilaian yang jelas.
Berikutnya, setidaknya ada tiga hal yang harus menjadi pertimbangan para peserta RUPS terkait diterima atau ditolaknya hasil fit and propert test yang telah dilakukan oleh OJK, yakni :
Pertama, Bupati/Wali Kota selaku pemegang saham semestinya mempertanyakan kenapa tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian Dirut dan penetapan proses pemilihan seleksi calon Dirut pengganti.
Kedua, siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi dis-trust dan BAS semakin terpuruk dan siapa yang bisa menjamin bahwa calon Dirut ini mampu kredible untuk memimpin BAS dengan kapasitas calon Dirut yang ada sekarang.
Ketiga, berdasarkan mekanisme proses dan tahapan yang dilakukan oleh Komite KRN/Dekom BAS yang tidak prosedural dan terkesan penuh intrik konflik kepentingan serta tidak melalui RUPS terlebih dahulu itu, maka terlalu riskan menetapkan seorang calon Dirut yang notabenenya secara teknis dan norma korporasi dilakukan lompatan jenjang eselonnya terlalu jauh.
“Perlu dicatat tupoksi seorang Dirut bukan hanya soal operasional, tapi soal bisnis strategis sebuah perbankan, kebijakan dan kemampuan manajerial serta leadership, daya jelajah dan mobilitas serta hal-hal yang bersifat psikologis internal maupun eksternal,” sebut Ozy Rizki yang juga Alumni Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh ini.
Tentunya, terlalu riskan untuk posisi strategis di lembaga bisnis keuangan kalau dipaksakan sesuai hasrat politik pihak tertentu.
Semua pihak harus paham bank ini bukan seperti mengelola dinas di pemerintahan.
Melihat proses pemilihan Dirut BAS saat ini, semua berpulang kepada peserta RUPS yakni Bupati/Walikota dan Pj Gubernur Aceh.