Carut Marut Proses Seleksi Dirut Bank Aceh, Jebakan Batman Bagi Pemegang Saham
“Apakah mereka secara kolektif siap bertanggung jawab dan mempertaruhkan masa depan BAS, bila menerima penetapan Dirut yang mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam prosesnya sesuai aturan dan prosedur.
Tentunya kita berharap gubernur/bupati/walikota agar berhati-hati dan benar-benar harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan kebijakan memilih pengurus bank.
Dan sekali lagi sumber kegaduhan dan sengkarut masalah pihak-pihak yang diduga menggiring Pj Gubernur bertindak secara personal sebagai PSP tanpa melalui mandat RUPS haruslah segera dibereskan dulu, baru kemudian dilakukan bidding ulang menurut aturan yang semestinya,” ungkapnya.
Perlu diingat oleh semua pihak bahwa BAS itu walaupun yang memegang saham adalah gubernur, bupati dan walikota, tapi pada hakekatnya hampir 70% dana yang dikelola adalah dana masyarakat, sementara hanya sekitar 30% dana pemda.
Jadi, keputusan yang dilakukan oleh pemegang saham nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan sampai gegara nila setitik, rusak susu sebelanga atau jangan pula muncul istilah KRN dan Dekom makan nangka, para pemegang saham kena getahnya, karena masuk dalam jebakan batman,” pungkasnya. (IA)