Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dana Masuk Sebelum Koperasi Terbentuk, BSI Maslahat di Sabang Dituding Abaikan Prosedur

“Jadi waktu mereka (Pengurus Berkah Sabang Indah - red) datang ke Disperindagkop untuk mengurus pendirian koperasi, saya baru tahu bahwa dana hibah sudah lebih dahulu dikucurkan. Itu yang membuat kami heran,” ungkap Fakhri ketika ditemui pada Kamis (31/7).
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)

Sabang, Infoaceh.net – Polemik terkait dana hibah Ziswaf sebesar Rp6,2 miliar dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, semakin mencuat ke permukaan.

Pasalnya, muncul berbagai informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi kuat “permainan” dalam proses pencairan dana kepada Kelompok Wisata/Koperasi BSI.

Salah satu sumber terpercaya menyampaikan bahwa dana telah dicairkan sebelum koperasi secara resmi terbentuk.

“Coba abang cek, uang sudah masuk duluan di bulan September 2024, sedangkan koperasi baru dibentuk bulan November,” ujar narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jum’at (1/7/2025).

Sumber tersebut juga mengaku siap mempertanggungjawabkan ucapannya, bahwa dana hibah dari BSI Maslahat sebesar Rp6,2 miliar telah masuk pada bulan September 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Sabang, Fakhri, ketika dikonfirmasi mengenai legalitas pembentukan koperasi tersebut, membenarkan bahwa Koperasi Berkah Sabang Indah memang baru dibentuk pada bulan November 2024.

“Jadi waktu mereka (Pengurus Berkah Sabang Indah – red) datang ke Disperindagkop untuk mengurus pendirian koperasi, saya baru tahu bahwa dana hibah sudah lebih dahulu dikucurkan. Itu yang membuat kami heran,” ungkap Fakhri ketika ditemui pada Kamis (31/7).

Menurut Fakhri, sebelum menjadi koperasi, entitas tersebut hanyalah sebuah kelompok. Bantuan dana dari BSI Maslahat diberikan kepada kelompok itu, bukan kepada lembaga koperasi.

Baru setelah dana masuk, mereka mengajukan permohonan pendirian koperasi.

Fakhri juga menyampaikan bahwa saat pengurus datang ke Disperindagkop, turut hadir juga Penjabat (Pj) Keuchik Krueng Raya, Ardiansyah, yang saat itu masih menjabat.

“Dia (Ardiansyah – red) memang bukan ketua kelompoknya, tapi dia ikut datang saat pengurus menyampaikan maksud untuk mendirikan koperasi. Saya sempat bertanya langsung ‘Kenapa koperasi baru dibentuk sementara dananya sudah lebih dulu masuk?’” terang Fakhri sambil mengisahkan kembali kejadian tersebut.

author avatar
Andi Armi
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x