Dana Masuk Sebelum Koperasi Terbentuk, BSI Maslahat di Sabang Dituding Abaikan Prosedur
Selain itu, pada saat pendaftaran koperasi ke Disperindagkop, juga turut hadir seorang pendamping dari pusat.
“Saya sendiri melihat ada pendamping pusat ketika mereka mengurus pendirian koperasi,” tambahnya lagi.
Terkait legalitas, pengurus menyatakan bahwa mereka telah melakukan pendaftaran koperasi secara online melalui sistem Online Data System (ODS) dan menggunakan jasa notaris.
Namun, meskipun secara administratif telah dianggap sah sebagai koperasi, ternyata masih banyak kelengkapan dokumen yang belum disampaikan.
Fakhri menyebutkan, hingga tanggal 31 Juli 2025, Disperindagkop belum menerima dokumen fisik apa pun terkait legalitas koperasi tersebut.
Beberapa di antaranya termasuk salinan Akta Pendirian, susunan pengurus, berita acara rapat pembentukan, dan dokumen administratif lainnya.
“Belum ada satu pun dokumen yang kami terima secara fisik sejak koperasi ini dibentuk. Nanti akan kami coba hubungi mereka agar segera mengantarkan salinan dokumennya,” ungkap Fakhri.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pengurus Koperasi Berkah Sabang Indah, mantan Pj Keuchik Krueng Raya, maupun pihak BSI Maslahat.