Daya Serap KUR Masih Rendah, Diskop UKM Turunkan 25 Pendamping ke Seluruh Aceh
Menurut Azhari, alasan Pemerintah masih melaksanakan program KUR dengan bunga pinjaman sebesar 6 persen per tahun itu yaitu untuk memudahkan dan meringankan pelaku UMKM mengakses pembiayaan dana perbankan sehingga bisa meningkatkan kinerja usahanya.
Pelaku usaha mikro, setelah menerima pembiayaan dari KUR Super Mikro, diharapkan agar bisa naik kelas menjadi pelaku usaha kecil. Pelaku usaha kecil, setelah menerima KUR Mikro, diharapkan bisa naik kelas menjadi pelaku usaha menengah.
“Kemudian pelaku usaha menengah yang telah mencapai pembiayaan KUR kecil atau KUR Khusus, bisa menjadi pelaku usaha besar,” ujarnya.
Jika banyak pelaku usaha yang naik kelas, kata Azhari, maka ia akan memberikan dampak multi efek, yaitu bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran di kota dan desa, kemudian jumlah penduduk miskin perkotaan dan desa, juga ikut menurun. (IA)