Hampir Rp1 Miliar Dana Ziswaf BSI Dicairkan untuk Wisata Sabang dari Total Rp6,2 Miliar
M. Nur, yang mengaku sebagai kuasa hukum atau legal consultant BSI Maslahat, juga menghubungi wartawan dan menyatakan bahwa pertanyaan soal rincian penggunaan dana tidak berada dalam ranah tugas pers.
“Kalau ada yang ingin ditanyakan, abang bisa langsung diskusi dengan saya. Tapi wartawan tidak bisa dan tidak punya kewenangan mempertanyakan penggunaan dana. Itu ranah internal,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung kredibilitas jurnalis dan menanyakan apakah wartawan bersangkutan sudah memiliki sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan). “Abang sudah UKW? Kalau sudah, tentu abang paham soal kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Meski pihak BSI Maslahat dan kelompok pengelola mengklaim adanya sistem audit internal, ketertutupan informasi dalam penggunaan dana publik berbasis Ziswaf ini memicu pertanyaan.
Mengingat dana yang dikelola bersumber dari dana umat, maka keterbukaan seharusnya menjadi prinsip utama, terutama dalam konteks pengawasan sosial.
Program penguatan ekonomi lokal tentu perlu didukung, namun akuntabilitas dan transparansi merupakan kunci kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana sosial keagamaan seperti BSI Maslahat.