Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Jauh Sebelum BSI Error, Pj Gubernur Aceh Sudah Minta DPRA Revisi Qanun LKS

Surat pengantar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tanggal 26 Oktober 2022 yang meminta DPRA untuk merevisi Qanun LKS

BANDA ACEH — Wacana dan upaya untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang digaungkan saat ini, ternyata tidak semata akibat gangguan layanan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengalami error selama beberapa hari pada 8 Mei lalu.

Ternyata jauh sebelum layanan BSI terjadi error, keinginan kuat untuk melakukan revisi Qanun LKS sudah datang dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.

Dilihat pada Sabtu (20/5/2023), Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh.

Sejauh ini belum diketahui apa pertimbangan yang mendesak sampai Pj Gubernur Aceh begitu kuat keinginannya meminta DPRA untuk melakukan revisi Qanun LKS yang baru satu tahun dijalankan di Aceh sejak awal 2022.

Padahal Qanun LKS itu adalah bagian dari penerapan keistimewaan Aceh yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pasal 126 dengan tujuan untuk menjalankan sistem ekonomi syariah di Bumi Serambi Mekkah.

Terhadap keinginan revisi Qanun LKS ini, juga belum diketahui apakah Pj Gubernur Aceh sudah berkonsultasi dan memintai pendapat atau belum dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh atau kalangan ulama di provinsi ini

Lalu menindaklanjuti permintaan Pj Gubernur Aceh, Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya pada Kamis (11/5/2023) menyampaikan keinginan untuk merevisi Qanun LKS.

Momen BSI yang mengalami error langsung dimanfaatkan sebagai alasan untuk merevisi Qanun LKS dengan tujuan mengembalikan bank konvensional agar beroperasi lagi di wilayah Provinsi Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Tutup
Enable Notifications OK No thanks