Jauh Sebelum BSI Error, Pj Gubernur Aceh Sudah Minta DPRA Revisi Qanun LKS
DPRA, kata Saiful Bahri bakal merevisi Qanun LKS akibat kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh yang diperparah error-nya layanan BSI berapa hari belakangan ini.
Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.
Ketua DPRA Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, Qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (11/5).
Revisi itu, kata dia, adalah suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan bank syariah di Aceh.
Apalagi warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada.
Saiful menegaskan masyarakat juga berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.
“Jadi nanti hak merdeka itu ke masyarakat mau pakai (bank) yang mana, silahkan masyarakat yang memilih mau ke surga atau ke neraka,” ucapnya. (IA)