Menteri Koperasi dan Pj Gubernur Resmikan SPBU Nelayan di Lhoknga
LHOKNGA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Teten Masduki, didampingi Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki meresmikan beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nelayan, di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Ahad (14/5/2023).
Peresmian SPBU Nelayan, ditandai dengan pengguntingan pita secara bersama oleh Menkop UKM dan Pj Gubernur Aceh serta Peusijuek yang dilakukan oleh Tgk Malikul Imam Meunasah Gampong Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga.
Menkop UKM bersama Pj Gubernur juga melayani penjualan perdana di SPBUN Mon Ikeun kepada nelayan.
Teten Masduki menjelaskan, jika seluruh Gampong Nelayan memiliki SPBUN, maka biaya operasional para nelayan bisa ditekan. Dengan demikian, pendapatan nelayan akan semakin meningkat.
“Pendirian SPBUN hanya membutuhkan dana sebesar Rp 250 juta. Jika setiap gampong nelayan memiliki SPBUN, maka akan semakin memudahkan para nelayan mendapatkan BBM dengan harga murah, sehingga bisa memberi nilai tambah bagi para nelayan,” kata Teten Masduki.
Menkop menjelaskan, selama ini 60 persen biaya operasional para nelayan itu dihabiskan untuk BBM karena mereka membeli secara eceran dengan harga yang tentu saja jauh lebih mahal dari harga SPBU.
“Oleh karena itu, Kemenkop UKM mendorong kerjasama para nelayan dengan SPBU mini. Kita sudah menjalin kerjasama dengan Himbara untuk pendirian SPBU mini bagi nelayan, yang bisa diajukan oleh koperasi-koperasi nelayan,” ujar Menteri Teten.
Saat ini, sambung Menkop UKM, optimisme Kemenkop UKM dan para pelaku UMkM juga bangkit, karena Presiden Jokowi memberi mandat kepada perbankan, untuk segera menyalurkan pembiayaan bagi nelayan dan UMKM sebesar 30 persen.
“Harus diakui, Indonesia berutang kepada para pelaku UMKM, karena 90 persen lapangan kerja yang ada di Tanah Air kita disediakan oleh sektor ini. Namun, hal ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa 80 persen pembiayaan perbankan justru mengalir ke industri besar. Untuk itu, kita tentu mengapresiasi kebijakan Bapak Presiden,” kata Teten.
Oleh karena itu, Menkop UKM mengajak para pelaku UMKM untuk tertib administrasi dan mencatat pembukuan usaha dengan baik, karena ini menjadi syarat pengajuan pembiayaan di perbankan.