Mualem Bentuk Tim Migas Blok Andaman, Padahal di Atas 12 Mil Bukan Wewenang Aceh
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.1/1012/2025 tentang pembentukan Tim Teknis Plan of Development (POD) Blok South Andaman Mubadala Energy, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 22 Agustus 2025.
Dokumen resmi itu memerintahkan tim yang mayoritas beranggotakan unsur Pemerintah Aceh, akademisi, staf khusus gubernur, dan pejabat daerah untuk mengevaluasi dokumen POD, berkoordinasi dengan Mubadala Energy, serta “sinkronisasi dengan BPMA dan SKK Migas”.
Namun keputusan itu memunculkan pertanyaan serius soal kewenangan hukum dan praktik tata kelola migas di Aceh.
Sumber internal Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) — yang meminta namanya tidak dipublikasikan — mengatakan klaim sumber daya yang menjadi alasan pembentukan tim tersebut berada di luar batas 12 mil laut, sehingga masuk wilayah pengelolaan pemerintah pusat melalui SKK Migas, bukan kewenangan BPMA atau Pemerintah Aceh.
Keputusan gubernur pada Bab tugas tim secara eksplisit memerintahkan tim untuk, antara lain, “melakukan evaluasi dokumen POD…”, “melakukan koordinasi dengan Mubadala Energy…” dan “sinkronisasi dengan BPMA dan SKK Migas untuk menjaga kesinambungan antara kebijakan nasional dan daerah”.
Namun lampiran susunan personalia tim berisi pejabat dan staf dari jajaran Pemerintah Aceh — seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Asisten Perekonomian, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh — serta sejumlah akademisi dan praktisi, juga sejumlah staf khusus Gubernur Aceh yang merupakan bekas tim sukses Mualem-Dek Fad di Pilkada 2024.
Sementara perwakilan SKK Migas atau perwakilan pemerintah pusat tidak tercantum dalam daftar anggota tim.
Kontradiksi antara perintah untuk “sinkronisasi dengan SKK Migas” dan ketiadaan SKK Migas dalam daftar anggota menjadi sumber kebingungan dan kritik.
Jika benar wilayah kerja (WK) yang dimaksud berada di luar 12 mil, maka langkah pembentukan tim teknis daerah untuk “mengelola” atau “mengawal” POD berpotensi tidak relevan secara hukum dan praktis.