Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mualem Bentuk Tim Migas Blok Andaman, Padahal di Atas 12 Mil Bukan Wewenang Aceh

Jika benar wilayah kerja (WK) yang dimaksud berada di luar 12 mil, maka langkah pembentukan tim teknis daerah untuk “mengelola” atau “mengawal” POD berpotensi tidak relevan secara hukum dan praktis.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.1/1012/2025 tentang pembentukan Tim Teknis Plan of Development (POD) Blok South Andaman Mubadala Energy. (Foto: Ist)

Sumber internal BPMA juga memberi peringatan penting: klaim cadangan yang diumumkan terkait Blok South Andaman masih dalam tahap political claim — klaim politik yang belum didukung studi teknis, data cadangan terverifikasi, atau analisis ekonomi yang valid untuk menentukan apakah cadangan tersebut dapat dimonetisasi menjadi penerimaan negara.

Artinya, klaim awal belum tentu berujung pada produksi atau pemasukan fiskal.

Lebih jauh, sumber itu menegaskan bahwa Mubadala maupun nama lain yang santer disebut (misalnya Harbour Energy) selama ini berkomunikasi dan berurusan dengan otoritas pusat — SKK Migas — bukan dengan BPMA.

Jika demikian, pembentukan tim daerah tanpa koordinasi formal yang jelas dengan SKK Migas berisiko menjadi “aksi simbolis” tanpa kekuatan implementasi.

Langkah Gubernur Aceh ini berisiko memicu beberapa dampak negatif:

Ketidakpastian hukum antara otoritas pusat dan daerah, yang dapat mengganggu kepercayaan investor asing/asing-lokal apabila peran dan batas kewenangan tidak dijelaskan.

Duplikasi tugas dan pemborosan anggaran jika tim daerah melakukan kegiatan yang seharusnya menjadi domain teknis SKK Migas dan operator WK.

Risiko politisasi sumber daya — klaim yang belum terverifikasi dipakai untuk tujuan politik lokal tanpa dasar teknis yang kuat, sehingga mengaburkan transparansi pengelolaan migas.

Potensi ketegangan institusional antara BPMA (yang memiliki peran di Aceh sampai batas tertentu) dan SKK Migas sebagai regulator nasional.

Undang-undang terkait pemerintahan Aceh (UUPA) memberi ruang bagi Aceh untuk memiliki otoritas khusus atas beberapa urusan sumber daya, tetapi garis batas pengelolaan laut lepas dan wilayah ekonomi eksklusif umumnya berada di domain nasional.

Ketidakjelasan atau klaim tumpang-tindih berpotensi mengakibatkan sengketa tata kelola yang merugikan kepentingan publik Aceh — terutama apabila klaim cadangan migas tidak pernah dibuktikan lewat kajian teknis yang transparan.

Menariknya, dalam keputusan tersebut Gubernur Aceh memerintahkan agar tim melakukan “sinkronisasi dengan BPMA dan SKK Migas”.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup