Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mualem Bentuk Tim Migas Blok Andaman, Padahal di Atas 12 Mil Bukan Wewenang Aceh

Jika benar wilayah kerja (WK) yang dimaksud berada di luar 12 mil, maka langkah pembentukan tim teknis daerah untuk “mengelola” atau “mengawal” POD berpotensi tidak relevan secara hukum dan praktis.
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.1/1012/2025 tentang pembentukan Tim Teknis Plan of Development (POD) Blok South Andaman Mubadala Energy. (Foto: Ist)

Itu menunjukkan pengakuan bahwa SKK Migas adalah aktor penting. Namun praktiknya, mengecualikan perwakilan SKK Migas dari struktur tim berarti koordinasi sulit diwujudkan secara efektif, kecuali ada mekanisme komunikasi terpisah yang jelas — yang sejauh ini belum dipublikasikan.

Publik Aceh berhak mendapat penjelasan: apakah langkah ini dimaksudkan sebagai upaya antisipatif agar Aceh mendapat porsi manfaat bila cadangan benar-benar monetisable, atau sekadar manuver politik?

Jika niatnya perlindungan kepentingan daerah, mekanisme legal dan teknis untuk itu harus jelas — melibatkan SKK Migas, Kementerian Energi, operator WK, serta kajian lingkungan dan ekonomi yang transparan.

Keputusan Gubernur Nomor 500.10.7.1/1012/2025 kini menjadi titik fokus: apakah ini akan menjadi langkah proaktif untuk melindungi kepentingan Aceh — atau sekadar langkah politis yang berpotensi melintasi batas kewenangan?

Jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada transparansi data teknis, keterbukaan proses koordinasi antarotoritas, dan sikap pemerintah pusat dalam menegaskan batas-batas hukum.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup