Mualem Temui Komisioner OJK di Tengah Berlangsung Uji Kelayakan Direksi-Komisaris Bank Aceh
Jakarta, Infoaceh.net – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pertemuan ini berlangsung di tengah berlangsungnya proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon direksi dan komisaris Bank Aceh Syariah, yang dimulai pada hari yang sama.
Mualem disambut langsung oleh Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, di lantai 23 Menara Radius Prawiro (MRP), Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, dengan agenda utama memperkuat hubungan kerja sama antara Pemerintah Aceh dan OJK, khususnya di sektor perbankan daerah.
Dalam kunjungan itu, Mualem turut didampingi Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Zaini SSos MM, Kepala Biro Umum Setda Aceh T Adi Darma dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Said Marzuki SIP MSi.
Momen Strategis di Tengah Uji Kelayakan Calon Pengurus Bank Aceh Syariah
Kedatangan Mualem ke OJK bersamaan dengan dimulainya proses fit and proper test calon pengurus Bank Aceh Syariah yang digelar selama dua hari, Senin–Selasa, 11–12 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Infoaceh.net, terdapat empat calon direksi yang seluruhnya berasal dari internal Bank Aceh Syariah:
1. Fadhil Ilyas – Direktur Bisnis Bank Aceh, diajukan sebagai calon Direktur Utama.
2. Syahrul – Kepala Divisi Perencanaan, juga menjadi kandidat Direktur Utama.
3. Imamil Fadhli – Kepala Divisi Kepatuhan, diusulkan sebagai calon Direktur Operasional.
4. Tarmizi – Kepala Bidang Sekretariat dan Kearsipan, diusulkan sebagai calon Direktur Operasional.
Selain itu, pemegang saham mengajukan M Nasir Syamaun, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, sebagai calon Komisaris Utama (Komut). Dengan demikian, total ada lima kandidat yang tengah menjalani proses penilaian di OJK.
Proses fit and proper test ini merupakan tahapan penting sebelum OJK memberikan persetujuan resmi penetapan direksi dan komisaris bank. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.