Mualem Temui Komisioner OJK di Tengah Berlangsung Uji Kelayakan Direksi-Komisaris Bank Aceh
Pasal 6 POJK tersebut menegaskan bahwa penilaian meliputi integritas, rekam jejak hukum, reputasi keuangan, serta kompetensi yang memadai. Calon pengurus harus terbukti mampu menjalankan fungsi pengelolaan bank, menjaga kesehatan keuangan, mematuhi peraturan, dan mengelola risiko dengan baik.
Tahapan fit and proper test biasanya mencakup pemeriksaan administrasi, penelusuran rekam jejak, serta wawancara mendalam terkait visi, strategi bisnis, manajemen risiko, hingga rencana kerja yang akan dijalankan.
Seorang sumber internal Bank Aceh Syariah membenarkan bahwa seluruh calon yang diusulkan sudah berada di Jakarta untuk mengikuti proses tersebut.
Bank Aceh Syariah dan Tantangan Industri Perbankan Syariah
Bank Aceh Syariah merupakan bank daerah milik Pemerintah Aceh yang resmi beroperasi penuh sebagai bank syariah sejak 2016. Transformasi itu dilakukan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk mengubah status dari bank konvensional menjadi bank syariah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sejak perubahan status tersebut, Bank Aceh Syariah memiliki kewajiban untuk memastikan semua operasionalnya sesuai prinsip syariah yang diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Direksi dan komisaris memiliki peran strategis, tidak hanya dalam pengelolaan bisnis dan menjaga kinerja keuangan, tetapi juga memastikan kepatuhan pada prinsip syariah, menjaga kepercayaan nasabah, dan memperluas pangsa pasar.
Tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks, terutama dengan tuntutan digitalisasi layanan, persaingan ketat dari bank umum syariah nasional, dan meningkatnya kebutuhan inovasi produk. Oleh karena itu, proses seleksi pimpinan Bank Aceh Syariah dinilai sangat krusial.
Hasil Seleksi Jadi Penentu Arah Bank Aceh Syariah Empat Tahun ke Depan
Hasil dari uji kelayakan ini akan menjadi dasar bagi OJK untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan pemegang saham. Formasi baru direksi dan komisaris akan memimpin Bank Aceh Syariah untuk periode empat tahun ke depan.