Mudahkan Pengawasan, Warna Segel Tabung LPG 3 Kg Tiap Daerah di Aceh Berbeda
Selain itu, Nahrawi berharap kepada Pj Wali kota Banda Aceh agar dapat lebih tegas dalam menjalankan aturan distribusi LPG ukuran 3 kg tersebut, karena dalam aturan sudah jelas bahwa LPG 3 kg sistem penjualannya dari agen penyalur ke pangkalan, kemudian dari pangkalan langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tidak ada aturan LPG ukuran 3 kg bisa dijual di kios-kios pengecer, jadi Pak Pj Wali Kota kita harap lebih jeli dalam hal ini,” tegasnya.
Nahrawi menambahkan, jika LPG ukuran 3 kg tidak beredar di kios-kios maka masyarakat penerima manfaat akan selalu mencukupi.
“Saya yakin LPG ukuran 3 kg yang dijual eceran tersebut merupakan hak masyarakat miskin, yang diperjualbelikan di atas harga HET,” pungkasnya. (IA)
Tutup