Pembiayaan Perumahan BTN Syariah Tahun 2022 di Aceh Capai Rp 126,33 Miliar
BANDA ACEH — Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (BTN) menorehkan kinerja positif sepanjang 2022, khusus di Provinsi Aceh, pembiayaan perumahan menjadi kontributor utama pertumbuhan aset BTN Syariah di Aceh.
Pembiayaan perumahan dari 9 outlet BTN Syariah di Serambi Mekkah ini tercatat tumbuh 13,82% atau Rp 108,87 miliar pada tahun 2021, menjadi Rp126,33 miliar pada tahun 2022.
“Pemulihan ekonomi di Aceh menjadi salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan bisnis BTN Syariah, selain itu kemitraan strategis yang kami bangun dengan para pengembang sangat membantu BTN Syariah mempercepat penyaluran pembiayaan Kredit Pemilihan Rumah atau KPR,” kata Corporate Secretary Bank BTN, Achmad Chaerul, Selasa (28/2/2023).
Pembiayaan KPR Subsidi tercatat tumbuh 6,43% menjadi Rp 101,72 miliar pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp 95,18 miliar. Sementara itu, KPR Non-Subsidi mencapai Rp 24,60 miliar tumbuh 44,35% pada tahun 2022 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp13,69 miliar.
“Kami berterima kasih kepada sekitar 83 mitra developer yang setia bersama BTN Syariah untuk membantu masyarakat Aceh mewujudkan rumah impian mereka,” kata Chaerul.
Selain mencatatkan pembiayaan di sektor perumahan yang prima, Dana Pihak Ketiga (DPK) BTN Syariah di Aceh juga tumbuh positif.
DPK BTN Syariah tercatat sebesar Rp 340,96 miliar atau melonjak 24,07% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp 258,90 miliar.
Dengan pencapaian tersebut, aset BTN Syariah berhasil tumbuh 24,21% menjadi Rp 562,09 miliar dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya sebesar Rp 426,04 miliar.
“Kami akan tetap memberikan pelayanan perbankan terbaik bagi masyarakat Aceh, memenuhi kebutuhan finansial mereka,” kata Chaerul.
Sebagai UUS Bank BTN, Chaerul menegaskan status dari BTN Syariah di Aceh masih tetap sama. Unit Usaha Syariah Bank BTN merupakan unit usaha yang masih di bawah kepemilikan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No. 4/2023) atau Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru disahkan awal Januari 2023 menegaskan bahwa Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan spin off UUS dari induknya di tahun depan.